I. PENDAHULUAN
a. Latar Belakang
Berbagai kejadian bencana yang terjadi di Indonesia dalam kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir telah memporakporandakan berbagai aspek kehidupan Masyarakat. Perekonomian, infrastruktur, kehidupan komunitas, kelompok dan keluarga, kesehatan, pendidikan adalah aspek-aspek yang paling besar mengalami kerugian akibat bencana. Dimulai dari bencana tsunami yang sangat besar pada tahun 2004 di Aceh dan Nias, tsunami di Pangandaran, gempa di Yogyakarta, banjir di banyak daerah di pulau Jawa termasuk Jakarta dan berbagai bencana skala besar, menengah dan kecil lainnya. Semua bencana membawa dampak negatif dan bersifat destruktif. Kerugian yang mudah terlihat adalah korban jiwa (meninggal atau sakit), hancur dan musnahnya gedung-gedung sekolah, perkantoran, jembatan, rumah-rumah penduduk dan bangunan lainnya serta rusak dan musnahnya harta benda. Kerugian dan lumpuhnya perekonomian merupakan dampak negatif yang disebabkan secara langsung dan tidak langsung oleh kerugian-kerugian di bidang lainnya. Kerugian setiap aspek saling berkaitan dengan aspek lainnya, misalnya kerusakan gedung-gedung sekolah menyebabkan terhambatnya proses pendidikan masyarakat.
Bencana seringkali didefinisikan sebagai ‘suatu kejadian yang tidak dapat diprediksi sebelumnya, tidak dapat diantisipasi, datang tiba-tiba dan bersifat sangat merusak”. Untuk beberapa jenis bencana, seperti tsunami dan gempa, definisi tersebut mungkin tepat karena tidak ada satupun ahli atau lembaga di dunia ini yang dapat mencegah terjadinya bencana. Namun untuk bencana banjir, tanah longsor dan kebakaran mungkin tidak dapat selalu menggunakan definisi tersebut. Banyak ahli mengatakan bahwa bencana banjir yang semakin sering terjadi disebabkan oleh pemanasan global (global warming) sebagai akibat perilaku manusia yang tidak peduli, tidak bertanggung jawab dan tidak bersahabat lingkungannya. Kebakaran hutan di negara-negara yang mempunyai hutan-hutan tropis, efek rumah kaca dan penggunaan bahan-bahan kimia yang merusak lapisan ozon dituding menjadi salah satu faktor penyebab terjadinya pemanasan global. Bencana tanah longsor dikatakan sebagai sebab karena penggundulan hutan secara besar-besaran.
Perilaku manusia yang cenderung merusak dan mengakibatkan bencana tersebut kemudian dipandang sebagai akibat dari melemahnya bahkan punahnya nilai-nilai dan norma-norma kelembagaan sosial yang semula dimiliki oleh kelompok-kelompok masyarakat tradisional. Sebaliknya, kemajuan pembangunan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi yang dibanggakan sebagai modernisasi ternyata menjadi salah satu penyebab lemah dan rusaknya nilai-nilai dan norma-norma kehidupan masyarakat, termasuk kelembagaan sosial. Bila dicermati, kedua hal tersebut ternyata saling berkaitan dan menyebabkan terjadinya lingkaran bencana. Bukan saja bencana alam tetapi juga bencana sosial. Pada bagian selanjutnya, penulis akan mencoba menggambarkan pentingnya memelihara nilai-nilai kelembagaan sosial sebagai modal untuk memelihara dan mengembangkan lingkungan, kebijakan Pemerintah dalam menanggulangi bencana dan menghidupkan kembali kelembagaan sosial untuk menanggulangi berbagai masalah bencana yang terjadi.
b. Rumusan Masalah
Berdasarkan dari pemaparan diatas, maka dapat dirumuskan beberapa rumusan masalah sebagai berikut:
1. Bagaimana kelembagaan lokal?
2. Bagaimana alternatif konsep kelembagaan untuk penajaman operasionalisasi dalam penelitian sosiologi ?
II. PEMBAHASAN
Pengembangan Kelembagaan Lokal : Suatu Dokumen Analisis dengan Kasus-kasus (Local Institutional Development : An Analytical Sourcebook with Cases)
Pengembangan Kelembagaan Lokal : Suatu Dokumen Analisis dengan Kasus-kasus (Local Institutional Development : An Analytical Sourcebook with Cases)
Wilayah aktivitas pengembangan kelembagaan lokal di pedesaan memiliki sifat multi jaringan atau hubungan. Pengembangan di bidang (lembaga) sumber daya manusia akan berkaitan dengan lembaga keuangan, lembaga teknologi, lembaga pertanian dan sebagainya. Pengembangan kelembagaan juga berkaitan dengan kegiatan dan pengambilan keputusan pada berbagai tingkatan. Yang disebut tingkatan lokal adalah pada tingkat kelompok (group level), tingkat komunitas dan tingkat kerjasama komunitas dalam suatu wilayah (misalnya pasar tradisional). Beberapa faktor penting dan manfaat dari pengembangan kelembagaan lokal adalah :
- Pengembangan kelembagaan lokal mendukung terciptanya manajemen sumber daya alam, antara lain : pengelolaan hutan, pengairan/irigasi dan pemeliharaan sumber-sumber air.
- Pengembangan kelembagaan lokal untuk pembangunan infrastruktur di perdesaan, misalnya dalam transportasi, penyediaan air dan komunikasi.
- Pengembangan kelembagaan lokal untuk pelayanan kesehatan primer.
- Pengembangan lokal untuk pertanian.
- Pengembangan lokal untuk perusahaan non pertanian.
Banyak pengalaman proyek-proyek Bank Dunia yang mengalami kegagalan dalam upaya pemanfaatan sumber daya alam, pembangunan infrastruktur, pelayanan kesehatan, pertanian dan usaha non pertanian bukan karena manajer atau pemimpin dan tenaga-tenaga pelaksana proyek yang kurang ahli tetapi karena proyek-proyek tersebut tidak mengakomodir nilai-nilai budaya dan norma-norma yang berlaku dalam masyarakat di wilayah proyek dan tidak menggunakan kekuatan maupun partisipasi dari kelembagaan lokal yang sudah ada. Belajar dari kegagalan yang terjadi maka perlu diketahui strategi yang dibutuhkan dalam pengembangan kelembagaan lokal. Strategi tersebut adalah :
- Cara-cara memberi dukungan, melalui Promosi, Fasilitasi, Pendampingan dan pendekatan dan proses pembelajaran.
- Pengembangan kapasitas sumber daya manusia, melalui pendekatan-pendekatan pelatihan yang menggunakan cara-cara baru dan pengembangan kepemimpinan.
- Penguatan kapasitas kelembagaan dengan cara bekerja sama dengan lembaga-lembaga yang mapan, pendekatan katalis dan bekerja sama dengan organisasi alternatif.
- Pembentukan jaringan kelembagaan dan pemberian dukungan dasar.
- Penataan kembali tingkatan kelembagaan yang berorientasi kepada tingkatan nasional secara legal, menggunakan strategi desentralisasi dan penataan orientasi birokrasi ke arah yang berpihak kepada masyarakat.
- Menggunakan metode-metode mobilisasi sumber-sumber lokal untuk menghimpun partisipasi masyarakat atau individu-individu yang memiliki kekuatan maupun campuran keduanya, pengelolaan pajak, pendapatan dari dari pengguna barang atau penerima pelayanan, bantuan bergulir dan tabungan, penerimaan dari sumber-sumber produktif, pengumpulan iuran atau pendapatan dari sektor barang dan jasa serta kontribusi dari tenaga kerja.
- Metoda-metoda manajemen sumber daya lokal, yaitu penataan administrasi keuangan dan pengawasan.
- Pemeliharaan peralatan dan fasilitas (sarana dan prasarana).
- Menghubungkan atau membuat jaringan dengan sumber-sumber di wilayah yang lebih luas dengan memobilisasi sumber-sumber lokal, yaitu dengan cara mengkontribusikan sebagian pendapatan pajak di tingkat lokal untuk biaya pembangunan yang didukung dari wilayah atau pemerintahan di atasnya, pemberian bantuan dari pemerintahan yang lebih luas kepada masyarakat di tingkat lokal, kontribusi dalam bentuk barang, pembagian tanggung jawab, prosedur yang sistematis dan disepakati oleh semua pihak serta masukan-masukan (bantuan) dari pihak luar.
- Kontribusi atau bantuan dari pihak donor.
Alternatif Konsep Kelembagaan untuk Penajaman Operasionalisasi dalam Penelitian Sosiologi
Syahyuti mengemukakan beberapa pandangan mengenai definisi ‘lembaga’ sebagai organisasi dan lembaga sebagai institusi serta definisi ‘kelembagaan’ (institusi) yang dikemukakan oleh para ahli. Syahyuti sendiri menyatakan bahwa terdapat empat cara untuk membedakannya, yaitu : 1) bahwa kelembagaan cenderung tradisional sedangkan organisasi cenderung modern, 2) kelembagaan berasal dari masyarakat itu sendiri sedangkan organisasi datang dari atas, 3) kelembagaan dan organisasi berada dalam satu kontinuum di mana organisasi adalah kelembagaan yang belum melembaga dan 4) organisasi merupakan bagian dari kelembagaan. Kelembagaan (institusi) memberi tekanan pada lima hal, yaitu : 1) berkenaan dengan aspek sosial, 2) berkaitan dengan hal-hal yang abstrak yang menentukan perilaku individu dalam sistem sosial, 3) berkaitan dengan perilaku atau seperangkat tata kelakuan atau cara bertindak yang mantap dan sudah berjalan lama dalam kehidupan masyarakat, 4) ditekankan pada pola perilaku yang disetujui dan memiliki sanksi dalam kehidupan masyarakat dan 5) pemaksanaan kelembagaan diarahkan pada cara-cara yang baku untuk memecahkan masalah yang terjadi dalam sistem sosial tertentu. Rumusan operasional kelembagaan mungkin akan lebih mudah digambarkan dengan contoh bahwa apabila perangkat komputer dianalogkan sebagai organisasi maka software yang dapat menggerakkan komputer agar bisa digunakan adalah kelembagaan. Contoh lain : apabila tubuh manusia dianalogkan sebagai suatu organisasi maka mekanisme aliran darah atau sirkulasi darah atau mekanisme pencernaan adalah kelembagaannya.
Kerangka Teoritis mengenai Kelembagaan dan Pengembangan Kelembagaan
Mencermati beberapa definisi dan gambaran mengenai kelembagaan dan pengembangan kelembagaan menurut para ahli sebagaimana telah dikemukakan pada bagian terdahulu, penyusun merumuskan ‘kelembagaan’ sebagai hubungan kerja yang sistematis, teratur dan saling mendukung di antara beberapa lembaga, baik sejenis maupun tidak sejenis dan terikat dengan seperangkat nilai-nilai dan norma-norma yang disepakati bersama dalam rangka mencapai satu atau lebih tujuan yang menguntungkan semua pihak yang ada di dalam kelembagaan itu sendiri dan keuntungan bagi pihak-pihak di luar kelembagaan tersebut. Pemahaman penyusun mengenai ‘pengembangan kelembagaan’ adalah seperangkat metoda, strategi dan cara untuk memulihkan, memperbaiki dan meningkatkan sinkronisasi hubungan kerja dalam kelembagaan sehingga meningkat prestasinya.
Analisis Terhadap Pengembangan Kelembagaan Dalam Upaya Penanggulangan Bencana
Membaca tulisan Lexy Armanjaya mengenai ‘Manajemen Bencana ala Sleman’ yang dimuat dalam korba Tempo (15 Maret 2007), penyusun melihat bahwa Lexy memahami bahwa berbagai kejadian bencana yang terjadi di Indonesia banyak yang disebabkan oleh rusaknya tatanan kelembagaan-kelembagaan yang sudah ada sejak dulu dalam masyarakat. Walaupun tidak secara tersurat, Lexi menggambarkan bahwa perusakan hutan terjadi karena kelembagaan dalam masyarakat yang semula sangat menjaga dan memelihara kelestarian lingkungan hidup telah terkontaminasi oleh faktor ekonomi yang menggiurkan yang ditawarkan oleh lembaga-lembaga yang tingkat persaingannya sangat tinggi untuk melakukan monopoli dan mengeruk keuntungan sebesar-besarnya dengan penebangan-penebangan hutan secara liar tanpa dilakukan reboisasi. Penyusun sependapat dengan Lexy. Berbagai kejadian bencana yang terjadi seperti gunung meletus, tsunami dan gempa adalah jenis-jenis bencana yang terjadi bukan karena ulah manusia tetapi meningkatkan kapasitas dan kinerja kelembagaan dalam mengantisipasi dan menanggulanginya akan dapat meminimalisir kerugian yang timbul akibat bencana tersebut.
Terlepas dari nuansa dan pemahaman religius mengenai ‘bencana sebagai akibat kemurkaan Tuhan terhadap kesalahan manusia’, setiap umat manusia selayaknya berusaha mencari berbagai cara untuk mengatasi berbagai masalah yang dihadapinya, termasuk masalah yang timbul akibat bencana. Kelembagaan tidak hanya berfungsi untuk menangani dampak bencana tetapi juga untuk mencegah terjadinya bencana. Beberapa jenis bencana bahkan terjadi karena banyak kelembagaan yang sudah tidak berfungsi lagi dalam masyarakat. Penebangan liar atau pembangunan permukiman di daerah bantaran sungai yang kemudian menyebabkan erosi dan banjir merupakan salah satu bukti bahwa kelembagaan yang mengatur tata ruang permukiman, infrastruktur wilayah dan kesejahteraan masyarakat tidak lagi berfungsi untuk mencapai tujuan keuntungan semua pihak.
Kebijakan pembangunan yang ditetapkan pemerintah cenderung mengarahkan masyarakat untuk bersaing dalam sektor perekonomian. Pemerintah selalu memotivasi masyarakat untuk mendapatkan keuntungan dalam tempo yang sesingkat-singkatnya. Berbagai jenis bibit tanaman umur pendek dikembangkan dan diberikan kepada masyarakat. Akibatnya, banyak hutan yang seharusnya menjadi daerah cadangan air berubah menjadi lahan tanaman palawija. Masyarakat memang mendapat keuntungan dari berbagai jenis tanaman umur pendek tetapi lahan tersebut berubah menjadi lahan kritis yang diibaratkan seperti bom waktu yang akan tiba saatnya longsor dan mungkin menjadi bencana bagi penduduk di sekitarnya. Di sisi lain, pemerintah juga selama ini lebih berpihak kepada kelompok-kelompok tertentu yang memiliki modal besar. Pembangunan ribuan villa di kawasan puncak tidak saja sekedar mencari keuntungan yang sebesar-besarnya tetapi sudah menjadi ajang persaingan prestise di antara pengembang dan kelompok masyarakat kaya. Kelembagaan yang ada di kawasan puncak tidak berdaya untuk menentang kebijakan pemerintah sehingga pada akhirnya masyarakat hanya menjadi penonton kemewahan yang terjadi di hadapannya, tinggal di rumah-rumah sederhana yang terjepit di antara bangunan-bangunan megah dan pada saat terjadi bencana, masyarakat miskin jugalah yang terkena naas dan paling banyak menjadi korban. Sudah pernah terjadi bencana di kawasan puncak dan sudah diketahui penyebabnya tetapi nampaknya Kebijakan, Undang-undang dan Peraturan yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah masih belum dapat menghalau perilaku negatif kelompok kaya dari lingkungan masyarakat miskin dan belum memberi peluang kepada kelembagaan dalam masyarakat untuk menyampaikan penolakannya.
Penyusun menilai bahwa kebijakan yang ditetapkan dan langkah-langkah yang diambil oleh Pemerintah Kabupaten Sleman tidak saja dijiwai oleh Undang-undang Pemerintahan Daerah yang memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada Daerah untuk menyiapkan dan memberikan yang terbaik bagi daerahnya tetapi mungkin juga berangkat dari rasa prihatin Pemerintah terhadap kehidupan warganya, atau karena sudah pernah terjadi ‘masa-masa penantian’ akan meletusnya gunung Merapi sehingga kehadiran Presiden di lokasi penampungan pengungsi menjadi suatu ‘nota persetujuan’ tidak tertulis yang tidak mungkin ditolak oleh DPRD dan Panitia Anggaran untuk mengalokasikan dana kesiapsiagaan ?. Apabila penyusun boleh memberi pertanyaan skeptis, apakah semua persiapan yang dilakukan oleh Pemerintah Sleman memang bertujuan untuk meningkatkan kesiapsiagaan masyarakat dalam rangka meminimalisir kerugian akibat bencana yang akan terjadi atau ada ‘tujuan keuntungan lain’ di baliknya ?. Tidak ada yang dapat menyangkal bahwa semenjak tsunami di Aceh pada tahun 2004, segala sesuatu yang berhubungan dengan kegiatan kesiapsiagaan dan penanggulangan bencana adalah ‘komoditi’ proyek yang tidak pernah dapat dibantah atau ditolak oleh pihak manapun, termasuk DPRD dan Tim Anggaran. Gunung Merapi selama dinyatakan masih aktif pasti akan meletus, entah besok, lusa atau bertahun-tahun yang akan datang. Kawasan di sekitar gunung Merapi pasti akan terkena dampak dan mengalami kerugian apabila gunung tersebut meletus. Apakah tidak sebaiknya Pemerintah Sleman mulai menyadarkan masyarakatnya untuk tinggal di daerah-daerah yang lebih aman, jauh dari jangkauan letusan gunung Merapi ?. Letusan gunung Merapi adalah jenis bencana yang tidak pernah bisa diprediksi secara tepat dan seberapa besar tingkat kerugian yang akan ditimbulkannya. Sudah terjadi beberapa waktu yang lalu, pada saat status Merapi dinyatakan ‘Awas’, ‘Waspada’ dan ‘Siaga’, hampir sebagian besar anggaran negara terserap untuk evakuasi warga, pemberian bantuan bagi penduduk yang ‘dipaksa’ mengungsi, ‘disaster tour (wisata bencana)’ oleh para pejabat negara dan pihak-pihak tertentu, pengadaan bantuan yang menguntungkan para pengusaha dan kegiatan-kegiatan lainnya dengan dalih kesiapsiagaan. Tetapi yang terjadi kemudian, semua hiruk pikuk kesiapsiagaan tersebut seperti hilang ditelan berita lain yang lebih aktual karena ternyata Merapi belum juga meletus dan kita tidak pernah tahu kapan akan meletus. Apabila Pemerintah Sleman telah merintis untuk mengembangkan kelembagaan di daerahnya sebagai salah satu upaya penanggulangan bencana, apakah ada yang dapat menjamin bahwa kebijakan tersebut tidak akan berubah pada periode pemerintahan berikutnya ?. Pasca otonomi daerah, banyak sekali peraturan daerah yang ditetapkan, dibatalkan atau diperbaharui. Peraturan Daerah mengenai kesiapsiagaan penanggulangan bencana di Sleman suatu saat bisa saja diperbaharui dengan peraturan yang tidak terlalu berpihak pada kelembagaan.
Penyusun menilai bahwa Undang-undang Penanggulangan Bencana yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah masih belum seimbang untuk menangani berbagai kejadian bencana yang sudah maupun yang mungkin akan terjadi di Indonesia. Pemerintah masih terpaku ingatannya terhadap kerugian akibat bencana yang terjadi, utamanya korban jiwa yang sangat besar jumlahnya pada bencana di Aceh, Nias, Yogyakarta dan beberapa daerah lainnya. Dalam Undang-undang tersebut, Pemerintah masih menitikberatkan upaya penanggulangan dan minimalisasi kerugian (harta benda dan korban jiwa) dan belum memberikan cukup perhatian untuk bencana-bencana yang timbul akibat ulah manusia. Bagian-bagian yang menyatakan mengenai kelembagaan, penghargaan terhadap budaya lokal, kearifan lokal dan proses penyadaran masyarakat hanya disebutkan sepintas. Undang-undang tersebut lebih banyak memberi ruang bagi pembentukan lembaga baru (dengan sejumlah jabatan baru) untuk menanggulangi bencana, penyediaan barang (alat evakuasi dan bantuan) untuk digunakan dalam menangani korban bencana dan hanya memberi ‘peringatan’ yang sepintas pula bagi pengusaha yang menyebabkan kerawanan atau terjadinya bencana. Sekalipun ada pasal-pasal khusus yang memuat mengenai sanksi bagi pihak yang menyebabkan terjadinya bencana, apakah sanksi tersebut dapat menghapuskan kedukaan yang dialami masyarakat akibat kehilangan anggota keluarganya?. Apakah tidak lebih baik apabila Pemerintah lebih menekankan agar pembangunan infrastruktur dilakukan seimbang dengan jumlah penduduk dan tata ruang wilayah?. Sebagai contoh, apakah kota Jakarta masih memerlukan pembangunan gedung-gedung perbelanjaan yang baru dengan jumlah dan kepadatan penduduknya saat ini?.
Bagaimanapun juga, penyusun mengakui bahwa Undang-undang Penanggulangan Bencana sudah memberikan ‘payung kecil’ untuk pengembangan kelembagaan di Indonesia dalam rangka penanggulangan bencana. Tetapi Indonesia memerlukan ‘payung yang lebih besar’ untuk pengembangan kelembagaan. Pengembangan kelembagaan bukan hanya perlu dilakukan dan ditingkatkan untuk menanggulangi suatu masalah tetapi pengembangan kelembagaan perlu dilakukan untuk mencegah dan menghindari terjadinya masalah. Gunung Merapi memang pasti akan meletus tetapi tidak setiap hari atau setiap tahun. Banjir di Jakarta terjadi setiap tahun dan ‘pasti’ akan terjadi lagi tahun yang akan datang. Undang-undang Penanggulangan Bencana sudah memberikan peluang untuk pengembangan kelembagaan dalam rangka menanggulangi dampak yang akan terjadi tetapi Undang-undang tersebut belum sepenuh hati untuk memberi tempat bagi kelembagaan untuk mencegah, menolak dan menghindari bencana itu di tahun-tahun yang akan datang. Sudah pernah terjadi tsunami di Nusa Tenggara Timur pada tahun 1992 dan tidak ada yang akan bisa mengetahui kapan bencana itu akan terjadi lagi, semoga tidak akan pernah lagi, tetapi bencana banjir sungai Benenai di Kabupaten Belu akan terus berlangsung seumur hidup bumi ini selama Masyarakat masih tinggal di daerah pesisir yang datarannya sama tinggi dengan permukaan air laut, oleh karena itu Pemerintah sebaiknya berupaya agar kelembagaan yang ada di dalam masyarakat Kabupaten Belu berperan aktif dan dominan untuk menyadarkan masyarakat agar memilih tinggal di daerah yang relatif lebih aman. Penyusun berharap agar langkah-langkah bijaksana yang sudah ditempuh oleh Pemerintah Kabupaten Sleman tidak hanya diikuti oleh Pemerintah Daerah lainnya maupun Pemerintah Pusat tetapi kemudian dikaji lebih mendalam dan dikembangkan lebih luas untuk tujuan murni pengembangan kelembagaan yang membawa pengaruh baik dan memberi keuntungan untuk semua pihak.
e. Rencana Pengembangan Kelembagaan dan Kemitraan
Pengembangan SDM pengelola KRK nantinya tidak terlepas dari bentuk kelembagaan dan kemitraan yang akan dikembangkan dalam pembangunan dan pengembangan KRK. Pembangunan KRK pada tahap awal menjadi titik tolak keberhasilannya di masa datang. Pembangunan fisik harus dibarengi dengan non fisiko Dua hal utama sebagai landasan pikir dalam mewujudkan KRK, yaitu : (1) implikasi pergeseran paradigma pengelolaan kebun raya yang tidak lagi semata science oriented namun juga customer oriented, mengisyaratkan pembangunan fisik KRK harus dibarengi dengan pembangunan non fisik, dan (2) perubahan¬perubahan besar di tingkat lokal, nasional dan global yang mempengaruhi orientasi daerah dalam mengelola pemerintahan menjadi entrepreneuriaL-competitive government yaitu melayani masyarakat dan jeli melihat peluang-peluang. Kedua hal tersebut selayaknya harus tercermin dalam pengembangan dan penyelenggaraan pengelolaan KRK.
Untuk itu Pemerintah Daerah Kuningan disarankan menempatkan pembentukan unit pengelola KRK yang menangani pembangunan dan pengembangan KRK sebagai langkah pembangunan non fisik prioritas pad a 2 (dua) tahun pertama. Landasan yang digunakan dalam pengembangan kelembagaan adalah konsep keterkaitan antar pemangku kepentingan sebagai pelaku-pelaku dari suatu pengembangan KRK yang berkelanjutan, namun tetap dalam koridor peraturan-peraturan yang berlaku dalam pembangunan dan pengembangan KRK. Pada tahun ke 3 (tiga), diharapkan Dinas Kehutanan dan Perkebunan telah dapat mengalihkan tanggungjawab pembangunan KRK kepada unit pengelola tersebut dalam mengembangkan dan menyelenggarakan fungsi KRK. Stuktur unit pengelola KRK sebaiknya dinamis, disesuaikan dengan kondisi KRK dan tahapan pembangunannya.
Unit pengelola KRK yang menangani pembangunan dan pengembangan KRK harus mempunyai kewenangan jelas dan mampu menjalankan kerjasama dengan masyarakat dan atau pelaku pasar dalam suatu mekanisme yang disepakati bersama. Oleh karena itu otoritas unit tersebut dapat dibarengi dengan kewenangan dalam pengadaan dan penyelenggaraan anggaran untuk kemandirian pengelolaan KRK di masa mendatang.
Unit khusus pembangunan dan pengembangan KRK bertanggung jawab langsung kepada Bupati Kuningan dengan tugas dan kewenangan utama mengorganisasikan dan merencanakan seluruh pembangunan dan pengembangan KRK. Implikasi dari bentuk kelembagaan ini adalah tuntutan profesionalitas yang tinggi dari individu-individu di dalam struktur unit tersebut .
Penerapan hubungan kerjasama dengan masyarakat diwujudkan melalui:
- Pembentukan Dewan Pengawas Pengembangan KRK yang terdiri dari unsur-unsur pemerintah, masyarakat, perguruan tinggi dan pelaku pasar ;
- Pengalihan sebagian kegiatan-kegiatan usaha pembangunan dan pengembangan pelayanan, utamanya untuk wisata, kepada masyarakat dan atau pelaku pasar sebagai satu usaha pengelola KRK dalam memberikan kesempatan berusaha dan penciptaan lapangan kerja .
- Pengalihan kegiatan-kegiatan usaha kepada masyarakat dapat dalam bentuk, antara lain: pengelolaan sarana dan prasarana akomodasi dan restaurant, pengadaan bahan makanan, pengadaan cinderamata, penyediaan jasa interpretasi, pelayanan keselamatan dan keamanan, dan lain-lainnya. Skema perolehan keuntungan sesuai dengan kesepakatan bersama antara pengelola KRK dan penyelenggara usaha. Jumlah tenaga kerja masyarakat yang terserap dalam pengembangan diharapkan akan meningkat dengan meningkatnya pengembangan dan kegiatan usaha serta sejalan dengan meningkatnya kompetensi masyarakat.
III. KESIMPULAN
Dari pembahasan tentang kelembagaan dan pengembangan kelembagaan dapat disimpulkan bahwa:
- Pengembangan kelembagaan lokal dapat dilakukan melalui pemberian dukungan, promosi, fasilitasi, pendampingan dan pembelajaran guna peningkatan kapasitas, sehingga kelembagaan lokal mampu merencanakan, melaksanakan dan melakukan pengawasan terhadap kegiatan kelembagaan ditingkat masyarakat.
- Kelembagaan sebagai hubungan kerja yang sistematis, teratur dan saling mendukung di antara beberapa lembaga, baik sejenis maupun tidak sejenis dan terikat dengan seperangkat nilai-nilai dan norma-norma yang disepakati bersama dalam rangka mencapai satu atau lebih tujuan yang menguntungkan semua pihak yang ada di dalam kelembagaan itu sendiri dan keuntungan bagi pihak-pihak di luar kelembagaan tersebut. Pengembangan kelembagaan adalah seperangkat metoda, strategi dan cara untuk memulihkan, memperbaiki dan meningkatkan sinkronisasi hubungan kerja dalam kelembagaan sehingga meningkat prestasinya.
Demikian tulisan tentang Cara Penulisan Makalah Pengembangan Kelembagaan, semoga bermanfaat untuk kita semua. Dapatkan info menarik lainnya hanya di rianisyahriani01.blogspot.com