Sunday, November 24, 2013

Cara Mengetahui Syarat Pembentukan Daerah Otonom Baru


Pembentukan daerah otonom diharapkan dapat melahirkan begitu banyak perubahan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Pengaruh otonomi diharapkan tidak hanya sekedar menciptakan perubahan pada aspek pemerintahan tetapi perubahan pada hampir seluruh sendi kehidupan masyarakat termasuk sosial, budaya, ekonomi dan politik
Otonomi daerah pada dasarnya memiliki makna strategis yang berkaitan erat dengan tata kehidupan sosial, budaya, ekonomi dan politik masyarakat Indonesia. Secara konseptual, otonomi daerah diharapkan dapat mendorong terciptanya demokratisasi di Indonesia, yang ditandai dengan meningkatnya peran masyarakat dalam proses pembangunan. Peran tersebut diwujudkan dalam bentuk partisipasi, prakarsa dan kreativitas untuk mengatur dan mengurus rumah tangga daerahnya masing-masing.
Berangkat dari pemaknaan tentang otonomi daerah tersebut, dibeberapa daerah di tanah air menjadikan dasar tersebut sebagai tamen tameng pembentukaan daerah otonom baru. Daerah yang merasa kurang terlayani akan bersikukuh untuk melakukan pemekaran.
Pada dasarnya pembentukan daerah otonom baru sah-sah saja sepanjang masyarakat yang hendak melakukan pemekaran mengetahui proses dan tata aturannya. Kenapa banyak terjadi kericuhan pada saat menuntut untuk pembentukan daerah otonom baru? Hal ini banyak disebabkan oleh rendahnya pemahaman masyarakat terkait pembentukan daerah otonom baru. Dalam pelaksanaan pembentukan daerah otonom baru mestinya memahami PP Nomor 78 Tahun 2007, karena hal ini menjadi salah satu dasar serta dapat meminimalisir kekacauan dan komflik kepentingan.
Memaknai PP Nomor 78 Tahun 2007 dalam Membentuk Daerah Otonom Baru, ada 3 (tiga) syarat yang diperlukan sebagai berikut :

Syarat Administratif
• Persetujuan DPRD Kabupaten/Kota induk
• Persetujuan Bupati/Walikota induk
• Keputusan DPRD Provinsi tentang persetujuan pembentukan calon Kabupaten/Kota
• Keputusan Gubernur tentang persetujuan pembentukan calon Kabupaten/Kota
• Rekomendasi Menteri

Syarat Teknis
• Hasil kajian daerah meliputi kemampuan ekonomi, potensi daerah, social budaya dan lainnya
• Buku Kabupaten/Kota dalam angka terbitan terakhir untuk semua Kabupaten/Kota yang ada di wilayah provinsi
• RPJM Kabupaten/Kota
• Potensi masing-masing Kecamatan/profil Kabupaten/Kota
• Monografi masing-masing Kecamatan

Syarat Fisik Kewilayahan
• Cakupan wilayah
• Peta wilayah

Demikian tulisan tentang Cara Mengetahui Syarat Pembentukan Daerah Otonom Baru, semoga bermanfaat untuk kita semua. Dapatkan info menarik lainnya hanya di rianisyahriani01.blogspot.com